
Beritapusat99 - Kementrian Hukum dan HAM telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menjadi polemik lantaran memuat larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019.
Sejumlah partai politik di DPR awalnya geram dengan aturan ini. Mereka mayoritas bukan mempersoalkan aturan yang dibuat KPU itu, namun mempersoalkan munculnya aturan yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Parpol-parpol pun menganggap dalam UU Pemilu semua pihak diperbolehkan untuk mendaftar menjadi caleg, termasuk mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, ada juga yang beranggapan bahwa PKPU ini melanggar hak asasi manusia untuk bisa memilih dan dipilih.
Setelah melakukan rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, dan KPU akhirnya menyepakati bahwa semua pihak dibolehkan untuk mendaftar bakal caleg melalui parpolnya masing-masing.
KPU pun luluh dengan menerima masukan agar partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dari mantan napi bisa diterima oleh KPU saat pendaftarannya. Meski begitu KPU tetap akan melakukan proses verifikasi bakal caleg dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Caleg.
"KPU mengatakan di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima semua (termasuk mantan napi korupsi) bisa diterima sampai dengan diverifikasi, Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat ya kita kembalikan, silahkan saja didaftarkan, tapi kita menentukan yamg bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak," ujar Ketua KPU Arief Budiman usai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sedikit luluhnya KPU ini menjadi angin segar bagi partai-partai politik untuk bisa mendaftarkan kader-kadernya. Meski begitu, dalam PKPU tersebut, parpol harus menyertakan pakta integritas bahwa bakal caleg yang mereka daftarkan telah bebas dari praktik korupsi.
Adanya pakta integritas ini dianggap tak menjadi masalah bagi setiap parpol. Beberapa dari mereka pun mengklaim, seluruh kadernya akan lolos dari aturan tersebut.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut partainya secara otomatis telah melakukan seleksi terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan maju di Pemilu 2019. Sehingga menurut Andreas, PDIP menjamin tak akan ada mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg dari PDIP.
"Sebenarnya soal napi korupsi yang daftar partai otomatis diseleksi," jelas Andreas saat berbincang dengan Okezone.
Menurut Andreas, sesuai aturan partainya akan mewajibkan kader-kadernya menandatangi pakta integritas bahwa calon-calon yang didaftarkannya tak terlibat atau pernah terlibat praktik korupsi.
"Itu surat kita harus tandatangani dan juga minta Pengadilan Negeri untuk keluarkan surat tidak terlibat urusan pidana dan lain-lain. Itu otomatis. Kalau dia pembohongan ya otomatis gugur," ucap Andreas.
Hal yang sama juga akan dilakukan Partai Nasdem. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan partainya juga mewajibkan seluruh kadernya untuk menandatangani pakta integritas dan harus disertakan saat mendaftar bacalegnya ke KPU. Dengan begitu, lanjut Johny partainya berkomitmen untuk mewujudkan legislatif yang bebas dari korupsi.
Johny mengklaim sejauh ini dalam proses rekrutmen caleg, Partai Nasdem tidak akan mengajukan mantan narapidana korupsi. Nasdem, lanjut Johny mengedepankan kriteria dasar saat menyeleksi bakal calegnya sebelum didaftarkan ke KPU.
Johnny menambahkan partainya juga selalu mempertimbangkan rekam jejak caleg yang mendaftar di Partai Nasdem, apalagi yang pernah terlibat tindak pidana korupsi.
"Sejauh ini saya belum lihat itu (mantan napi korupsi), yang saya sudah tandatangani bagus-bagus semuanya. Karena apa? kriteria dasar yang kami tetapkan, tentu kompetensi calon, integritas calon, elektabilitas calon juga menjadi perhatian kami," ujar Johnny.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahkan yakin tak ada mantan narapidana korupsi yang mendaftar ke partainya untuk menjadi bakal caleg. Wasekjen PKB Daniel Johan menuturkan partainya sejak awal melakukan seleksi ketat hingga akhirnya mereka memastikan tak ada mantan napi korupsi yang mendaftar.
Seleski nampaknya dilakukan seluruh partai politik agar partainya tak dicap menjadi partai yang mendaftarkan koruptor pada Pileg 2019 mendatang. Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat mengklaim sejak awal partainya mendukung adanya aturan dalam PKPU yang melarang mantan napi korupsi daftar caleg.
Partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono itu tak mau kejadian kelam berulang saat sejumlah kadernya terseret sejumlah kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung mantan Ketua Umum nya saat itu, Anas Urbaningrum terseret kasus korupsi proyek Hambalang dimana ia didakwa menerima uang senilai Rp116,8 miliar dan USD5,26 juta.
"Demokrat dari sejak awal mendukung PKPU tersebut dan kami melakukan penyaringan saat pendaftaran," jelas Ferdinand saat dihubungi Beritapusat99
Ia berani menjamin partainya saat ini tak ada caleg yang terindikasi melanggar PKPU tersebut. Bilapun ada kadernya yang melakukan korupsi saat menjadi wakil rakyat, Demokrat sejak lama telah mengeluarkan sanksi tegas bagi para kadernya yang melakukan tindakan pidana.
Tak hanya itu, menurut Ferdinand di Partai Demokrat setiap tahun diadakan sekolah anti korupsi untuk para kader Partai Demokrat.
"Tidak ada caleg yang terindikasi melanggar PKPU tersebut," pungkas Ferdinand.
Partai Gerindra pun tak mau kalah. Mereka menjamin integritas dan kualitas setiap calon anggota legislatif (caleg) yang mendaftar melalui partainya, termasuk melakukan seleksi terhadap bakal caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
"Pasti kita menjamin caleg-caleg berkualitas dan berintegritas. Selama ini kan bagus kader-kader yang ada di DPR," jelas Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Saat disinggung PKPU ini bisa menjegal salah satu "jagoannya" yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, Riza hanya mengatakan partainya akan menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang ada sesuai dengan undang-undang.
"Ya itu nanti kan dikembalikan ke peraturan dan ketentuannya. Jadi kita ikuti peraturan yang ada sesuai UU," kata Riza.







0 komentar:
Posting Komentar