
Beritapusat99 - Polda Bangka Belitung (Babel) hari ini memberikan penjelasan terkait video viral AKBP Yusuf yang menganiaya terduga pelaku pencurian di minimarket Apri Mart, Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
Kapolda Babel Brigjen Syaiful Zachri menjelaskan, saat ini AKBP Yusuf sudah menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait insiden video viral aksi kekerasan yang beredar luas di medsos.
"Saat ini AKBP Y dari Polda Babel, telah dilakukan pemeriksaan di Propam, kita bekerjasama dengan Polda Jabar. Jika pemeriksaan telah selesai maka berkas akan dilimpahkan ke Babel, kita proses baik itu kode etik maupun disiplin," ujar Syaiful kepada awak media kala Konpers di Mapolda Babel, Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).
Soal surat telegram pemindahan dan pencopotan AKBP Yusuf dari jabatannya, dia menyatakan, hal itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan, maka Y di non-aktifkan dan non-jobkan sebagai pembelajaran kepada anggota yang bersangkutan dan anggota lainnya.
"Dalam telegram untuk mempermudah proses pemeriksaan, tentu saja sebagai pembelajaran kepada yang anggota bersangkutan dan yang lainnya," terang Syaiful.
Saat ini AKBP Y sedang izin resmi mengantar anak sekolah di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Maka, Bidpropam Polda Babel telah berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Jabar untuk memeriksa AKBP Y di Polda Jabar.
"AKBP Y masih di Bandung izin karena mengurus anaknya yang sedang sekolah. Setelah selesai proses pemeriksaan makan akan dilimpahkan ke Babel diproses lebih lanjut," tambah Kapolda.
Pada Rabu 11 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB, AKBP Yusuf selaku pemilik toko minimarket "Apri Mart" di Selindung, Kota Pangkalpinang, telah menerima laporan via telepon dari pegawainya yang mengatakan di toko ada pencuri yang tertangkap tangan.
Lalu AKBP Yusuf menuju tokonya, dan menginterogasi pelaku (seorang ibu-ibu). Saat ditanya KTP, bilang tidak punya, saat ditanya teman-temannya yang melarikan diri, juga bilang tidak tahu, padahal sesuai laporan penjaga toko bahwa ada sekelompok orang (7 orang) menggunakan mobil Avanza berhenti di depan toko.
Seorang sopir masih di atas mobil, lalu 6 orang masuk toko minimarket miliknya. Saat diduga pelaku 3 orang (2 ibu dan 1 anak) tertangkap tangan mengambil barang milik toko, akhirnya 3 orang lainnya bersama sopir melarikan diri menggunakan mobil Avanza.
Kendati ibu berinisial D yang tertangkap tangan mencuri ditanya KTP oleh AKBP Yusuf, bilang tidak punya, ditanya lagi temannya yang melarikan diri, juga bilang tidak tahu. Maka membuat AKBP Yusuf emosi dan melakukan kekerasan terhadap dua orang ibu yang seharusnya tidak perlu dilakukan dengan cara menendang, serta menampar pakai sandal.
Setelah itu, 2 orang ibu-ibu yang diduga pencuri berinisial D dan A dan AR seorang anak laki-laki dilaporkan oleh AKBP Yusuf ke SPKT Polres Pangkalpinang dan saat ini telah diproses oleh Satreskrim Polres Pangkalpinang.
Dalam hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Pangkalpinang, didapat fakta bahwa yang melaksanakan pencurian yakini D (42), sedangkan A (41) dan AR anak D (12) sebagai saksi.
Barang Bukti Kasus Pencurian
2 kotak susu formula,
1 kotak susu BMT,
4 bungkus mie gelas,
1 kotak susu cair,
1 botol susu, dan
1 buah selendang hijau biru motif bunga, total kerugian sebesar Rp600.000.
Sementara AKBP Yusuf melakukan kekerasan lantaran barang-barang di tokonya dicuri oleh ibu-ibu sebagai pelaku pencurian, bukan karena senggolan lalu smartphone terjatuh.
Saat oknum melakukan interogasi di minimarket miliknya muncul emosi sehingga terjadi kekerasan. Maka Bidpropam Polda Babel telah memproses kasus dugaaan kekerasan terhadap AKBP Y yang diduga melakukan kekerasan dg menggunakan tangan, sandal dan gagang keranjang.
"AKBP Y sudah dimutasi alias di non jobkan dari jabatannya muka dan hari ini Jumat 13 Juli 2018, sesuai Surat Keputusan Kapolda Kep. Babel Nomor : Kep/ 233/ VII/ 2018 tgl 13 Juli 2018 dan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor : ST/ 1786/ VII/ 2018 tgl 13 Juli 2018 sebagai Pamen Yanma Polda Kep. Babel (dalam rangka Riksa)," pungkas Syaiful.
0 komentar:
Posting Komentar