Jumat, 13 Juli 2018

KPK dan KY Teken MoU Pencegahan Perilaku Koruptif Hakim


Beritapusat99 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pencegahan perilaku koruptif hakim di Indonesia.

Kerjasama pencegahan dan penindakan kedua lembaga itu akan memperkuat benteng praktik korupsi yang dilakukan oknum hakim. Salah satu poin yang dibahas adalah pertukaran data dan informasi di antara kedua lembaga.

"Kedatangan kami ini dalam rangka memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Kerjasama ini, sambung Jaja, sebetulnya sudah terjalin sejak lama. Bahkan, KY mengklaim dalam beberapa kali operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan oknum hakim itu merupakan berkat pertukaran informasi.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, setidaknya ada lima cakupan kerjasama dalam nota kesepahaman. Kelimanya yakni, pertukaran data dan informasi, pencegahan korupsi, serta pendidikan dan pelatihan. Kemudian, kajian dan penelitian, penyedia narasumber dan tenaga ahli.

Menurut Agus, negara memiliki kewajiban untuk memperkuat integritas para pejabat negara termasuk hakim. KPK ingin mendorong KY supaya lebih berani dalam menegakkan etika hakim.

"Dua lembaga ini lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi," tutup Agus.

0 komentar:

Posting Komentar