Rabu, 01 Agustus 2018

Beritapusat99 - 2 Sejoli Ditangkap, 4 Kg Sabu Dalam Kemasan ‘Kacang Garuda’ Gagal Terbang ke Makasar


Beritapusat99 - Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penerbangan narkotika senilai miliaran rupiah yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu (KNIA), Deliserdang menuju Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (31/7/2018) sekira jam 23.10 Wib.
Dalam penyergapan itu, polisi berhasil meringkus seorang pria dan wanita, berikut barang bukti 4 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan kacang ‘Garuda’.

Mereka adalah Lukman (32), warga Jalan AB Lambogo I, STP I No.04 RT/RW 003/001 Kelurahan Sapa Baraya Selatan, Kecamatan Makasar, Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan Eka Wirawati (35), warga Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 002/001, Desa Takkalaa, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (1/8/2018) menyebutkan, kedua orang itu diamankan petugas di Drop Zone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu, sebelum mereka terbang ke Sulawesi.

“Kita mendapat informasi bahwa ada dua orang diduga membawa narkotika jenis sabu akan berangkat melalui Bandara Kualanamu,” beber AKBP Raphael Sandy. Mendapat informasi tersebut, 7 personel dengan dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polresta Medan, AKP Paul Edison Simamora, langsung bergerak menuju Bandara Kualanamu untuk melakukan pencegatan. Tiba di sana, kedua terduga akhirnya berhasil diamankan polisi. Namun, keduanya sempat menolak ketika barang bawannya akan diperiksa oleh polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang-barang milik terduga, petugas Avsec mengatakan ada 4 bungkusan mencurigakan di dalam tas milik mereka. Polisi kemudian membongkar tas dan menemukan 4 kemasa kacang “Garuda”, yang di dalamnya ternyata berisi sabu. Mendapat barang bukti itu, polisi langsung mengamankan keduanya ke Posko Penerbangan Avsec Bandara Kualanamu, hingga Rabu (1/8/2018) sekira jam 01.00 dini hari. Selanjuatnya, Lukman dan Eka berikut barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan. “Kita sudah membuntuti kedua terduga sejak menginap di Hotel Nusa Inn, Jalan AR Hakim/Aksara Medan hingga bergerak ke Bandara Kualanamu dan akhirnya mengamankan kedua pelaku bersama barang buktinya,” terang AKP Paul Edison Simamora. Sebelum ditangkap, keduanya telah membeli tiket pesawat Citilink QG-921, tujuan Cengkareng – Ujung Pandang. Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari LP Tanjung Gusta Medan untuk diedarkan di kawasan Makasar Sulawesi Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang berada di LP Tanjung Gusta, seperti yang disebutkan kedua Lukman dan Eka. (asn)

0 komentar:

Posting Komentar