
"Setelah kita kembangkan, hasil kejahatan yang sindikat peroleh, dia sudah bisa beli rumah," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Ketiga pelaku adalah Teddy Setiawan, Dony Dana alias Salim, dan Rudi Melalo. Mereka ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2018.
Baca Juga : BKN Blak-blakan soal Penerimaan CPNS 2018 ke Panselnas
Para pelaku ditangkap atas penipuan terhadap seorang ibu bernama Hanah beberapa waktu lalu. Hanah saat itu didatangi oleh para pelaku, kemudian berpura-pura menanyakan alamat.
Kepada korban, salah satu pelaku mengaku sebagai WN Singapura. Korban kemudian digiring ke dalam mobil para pelaku, lalu dibawa ke sebuah bank di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jaksel.
"Terus dia (pelaku) bilang bisa nukar uang, akhirnya dia (korban) sepakat masuk mobil dan diyakinkan ada tersangka ketiga yang meyakinkan dan mengaku petugas karyawan bank. Lalu berangkatlah dia ke bank di Cipulir, kemudian para tersangka menyerahkan 14 lembar uang Singapura, dia bilang uangnya kalau ditukar itu Rp 140 juta," lanjutnya.
Selanjutnya, korban mengambil uang di bank dengan ditemani para pelaku. Setelah itu, uang tersebut diberikan kepada para pelaku.
"Terus korban punya uang Rp 40 juta dan dia menyerahkan ke tersangka dan tersangka memberikan uang yang palsu itu sebanyak 14 lembar ke korban," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar