

Kedua pelaku diamankan dari Jalan Kuini Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, dengan barang bukti 2 paket narkoba diduga sabu-sabu seberat 2, 02 gram, Senin (30/7/2018) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Flanto, SSos menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa didaerah tempat tinggal mereka sering terjadi transaksi narkoba.
"Menindak lanjuti hal itu, petugas Unit III Satres Narkoba Polres Binjai langsung kita turunkan ke Tkp guna melakukan penyelidikan dan sekaligus menangkap para pelaku", ujar AKP Aris.
AKP Aris menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, saat itu tersangka Angga memesan 2 Gram Sabu kepada tersangka Edo.
Saat tersangka Edo membawa 2 Gram sabu sesuai pesanan kedalam rumah mertua tersangka Angga, Petugas yang sudah standby langsung melakukan penangkapan.
"Dari hasil introgasi di Tkp keduanya mengakui barang bukti Sabu yang ditemukan petugas adalah milik mereka dan memang untuk di perjual belikan. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya", tandas AKP Aris Flanto. (Rina)
0 komentar:
Posting Komentar