Kamis, 02 Agustus 2018

Turis Asing Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Hotman Paris: Jebloskan Penjara



Beritapusat99 - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang turis asing yang melakukan tindakan kekerasan kepada petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.



Dilansir dari Tribunnews.com, Turis wanita asal Inggris yang bernama Auj-e Taqaddas (42) marah karena ditahan pihak imigrasi dan mendapat denda sebesar Rp 57 juta.

Diketahui sebelumnya, turis wanita itu berniat melakukan perjalanan dari Bali menuju Singapura pada, Sabtu (28/7/2018).


Namun karena masa berlaku visa miliknya telah berakhir sejak 18 Februari 2018, ia akhirnya dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal.

Wanita tersebut pun tidak terima, ia marah dan berkata kasar kepada seorang petugas imigrasi bernama Ardyansyah (28).

Tak hanya itu, ia bahkan menampar wajah sang petugas.

Video yang beredar di media sosial itu kini menjadi perbincangan hangat.

Bahkan, pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan atas video yang sedang viral ini.



0 komentar:

Posting Komentar