Jumat, 07 September 2018

41 Anggota DPRD Malang Tersangka, Bukti Lembaga Perwakilan Masih Jadi Sarang Korupsi




Beritapusat99 - Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur ditetapkan tersangka suap pengesahan APBD Perubahan 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulah para wakil rakyat itu dianggap sesuatu yang memalukan.

"Penetapan 41 anggota DPRD Malang Jawa Timur tak hanya memalukan tetapi juga menjadi bukti bahwa lembaga-lembaga perwakilan kita masih menjadi sarang korupsi," ujar Lucius Karus, peneliti Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kepada Beritapusat99, Sabtu (8/9/2018).

Menurutnya, modus korupsi yang berulangkali terjadi adalah dengan memanfaatkan kewenangan dewan dalam hal pembahasan anggaran.

Di samping itu, sejumlah korupsi yang melibatkan anggota DPR selalu tak jauh-jauh dari soal anggaran. Mulai dari suap-menyuap untuk memuluskan pengesahan anggaran hingga jatah proyek setelah anggaran disahkan.

"Dengan demikian bisa dikatakan ada praktik penyimpangan serius kewenangan DPRD dalam hal budgetting. Alih-alih membicarakan peruntukkan anggaran untuk rakyat, mereka malah memanfaatkan kewenangan budgetting mereka untuk merampok jatah anggaran untuk rakyat," tegas Lucius.

"Jadi saya kira kalau bicara soal korupsi anggaran oleh anggota DPR/DPRD, bukan pertama-tama soal jumlahnya. Tapi justru terkait niat busuk yang mendorong setiap kejahatan korupsi yang dilakukan," sambungnya.

Lucius menambahkan, satu kasus korupsi yang terungkap sesungguhnya menyingkap rantai kejahatan lain. Karena jika sekali niat jahat merampok itu terlaksana, maka selanjutnya sudah pasti akan berulang. Karena itu, ia menilai hukuman bagi legislator yang korup tidak boleh ringan.

"Walau mungkin nilai uang yang dirampok mungkin tak seberapa, tapi niat yang menyertainya mestinya menjadi alasan korupsi seperti itu bukan hanya sekali dilakukan. Bisa berulang kali," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar