"Sudah (dibebaskan) karena istrinya mencabut laporan, ya sudah kita terbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/9/2019).
Meski begitu, Novawaty sudah tidak lagi mau melanjutkan rumah tangganya. Ia juga meminta agar Khaled dipulangkan ke negara asalnya. Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kedubes Mesir dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan Khaled ke Mesir.
"Korban memaafkan tapi minta dia (Khaled) dipulangkan lah. Minta dideportasi," kata Indra.
Selain kasus KDRT, polisi juga tidak memproses kasus penyalahgunaan narkoba. Alasannya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba meskipun WN Mesir itu dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Sebelumnya diberitakan Beritapusat99, Khaled diciduk polisi pada Rabu 29 Agustus oleh Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan KDRT di Apartemen Kalibata City.
Setelah dilakukan tes urine Khaled ditanya positif narkoba. Adapun peristiwa pemukulan itu terjadi pada Senin 27 Agustus. Pelaku juga sempat hendak menusuk istrinya, hanya saja niatnya itu diurungkan lantaran mendapatkan telefon dari temannya.
0 komentar:
Posting Komentar