BERITA PUSAT - Memperingati Hari Raya Waisak, sebanyak 28 tahanan dari 12 lembaga pemasyarakat (lapas)/rumah tahanan (rutan) di Jawa Timur mendapatkan remisi. Potongan masa tahanan ini diberikan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.
Kadiv Sosialisasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono mengatakan, remisi khusus cuma diberikan untuk tahanan yang beragama Buddha. Sebenanrnya, jumlah tahanan yang beragama Budha di Jawa Timur lebih dari 28 orang.
"Tak ada pemberian dengan cara simbolis, cuma telah diberitahukan kepada masing-masing narapidana," katanya, Selasa (29/5/2018).
Krismono melanjutkan, napi yang berhak memperoleh remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Syarat itu di antaranya narapidana berperilaku baik dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, terhitung sejak tanggal penahanan hingga Hari Raya Waisak tahun 2018.
Tidak cuma Waisak, remisi khusus keagamaan juga diberikan pada hari besar lainnya, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek. "Remisi paling tinggi 2 bulan dan terendah 15 hri," ujarnya.
Tahun lalu, ada 19 napi beragama Buddha mendapatkan remisi. Tahun ini, jumlah napi yang mendapatkan remisi meningkat menjadi 28 Napi. Menurut Krismono, naiknya jumlah tahanan yang menerima remisi ini berarti pembinaan yang dilakukan pihaknya makin baik.
0 komentar:
Posting Komentar