Minggu, 27 Mei 2018

Pemerintah buka posko pengaduan THR tak sesuai ketentuan


BERITA PUSAT -
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2018 untuk memfasilitasi pengaduan pekerja terkait pelanggaran pengusaha dalam pembayaran THR-nya. Pelanggaran yang dimaksud yaitu tidak sesuai dengan ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri membuka dua posko saat mendekati Lebaran, yaitu Posko THR sudah dibuka bersamaan dengan Posko mudik yang membantu fasilitas pekerja untuk mudik ke daerahnya.
"Pembukaan pos komando, posko peduli hari raya, itu posko THR ada dua konten, posko THR, kedua posko mudik," kata Hanif, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5).
Hanif mengungkapkan, posko THR merupakan fasilitas pemerintah untuk memastikan semua pekerja menerima haknya berupa THR sesuai dengan ketentuan. Dia pun meminta dunia usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti pembagian THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
"Kita meminta dunia usaha mematuhi ketentuan paling lambat satu minggu sebelum hari H Lebaran,"tutur Hanif.
Hanif melanjutkan, Posko tersebut menerima aduan keterlambatan pembayaran THR, pembayaran THR tidak dilaksanakan atau faktor lain yang menyangkut pembayaran THR. Posko terssebut menjadi bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan, beroperasi sejak 28 Mei 2018 hingga 22 juni 2018.

Setelah posko Kementerian Ketenagakerjaan didirikan, Hanif berharap pemerintah daerah juga ikut berpartisipasi membangun posko THR pada tingkat daerah.
"Pemerintah daerah segera menindaklanjuti, kabupaten kota sehingga pekerja mendapat fasilitasnya secepat mungkin," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar