Rabu, 30 Mei 2018

Hakim Vonis Pasutri Bos First Travel Andika 20 Tahun dan Anniesa 18 Tahun



Berita Pusat - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis pasangan suami istri bos Firts travel dengan sanksi hukuman yang berbeda-beda, Andika Surachman mendapat hukuman penjara selama 20 tahun, sedangkan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun. Andika dan Anniesa terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jemaah umrah.
"Menyatakan Andika dan Anniesa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan," Ucap Ketua Majelis Hakim Sobandi.
Sobandi menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan unsur mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan uang dan surat berharga serta perbuatan lainnya.
"Kami memvonis terdakwa dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menjatuhkan tuntutan maksimal kepada bos First Travel Andika dan Anniesa Hasibuan selaku direktur First Travel selama 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut, sesuai dengan Perundang-undangan Republik Indonesia.
"Dengan ini kami menjatuhkan hukuman selama 20 tahun denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan," kata JPU Heri Jerman di PN Depok, senin (7/4/2018)
Heri mengungkapkan tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada terdakwa Andika dan Anniesa Hasibuan telah berdasarkan dengan fakta persidangan dan memenuhi unsur yang pasal tersebut.
"Kami menuntut terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ucapnya dalam persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dalam kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

0 komentar:

Posting Komentar