Senin, 28 Mei 2018

Nigiri Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Polisi: Bisa Kena Sanksi 8 Tahun Penjara

BERITA PUSAT - Kepolisian mengatakan bahwa Frantinus Nigiri bisa dikenakan sanksi delapan tahun penjara karena bercanda membawa bom saat berada di pesawat Lion Air yang akan membawanya pulang dari Pontianak ke Jayapura, Papua.
Akibat ulahnya, Nigiri diperiksa di Polresta Pontianak. "Yang bersangkutan sudah diamankan dan bisa dikenakan sanksi delapan tahun (penjara). Itu maksimal ya" tegas Kapolresta Pontianak, AKBP Wawan Kristyanto, Senin (28/5/2018) malam.
Sanksi tersebut sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 ayat 1 dan 2. "Saat ini kita masih proses lanjut. Untuk motif masih kita kembangkan," tambahnya.
Nigiri berkelakar kepada pramugari bahwa dirinya membawa bom. Imbas candaannya itu, penerbangan dari Bandara Internasional Supadio Pontianak itu dibatalkan.
Suasana pada Senin (28/5/2018) malam itu menjadi gaduh. Penumpang yang panik, nekat membuka paksa pintu darurat tanpa instruksi awak kabin demi menyelamatkan diri. Bahkan membuat sejumlah penumpang menjadi korban setelah memaksakan diri untuk melompat.
Wawan menjelaskan, pemeriksaan sementara, Nigiri berstatus mahasiwa dyang berkuliah di Pontianak. "Yang bersangkutan adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Pontianak. Sudah wisuda. Dia mau kembali ke kampung halamannya dengan barang yang banyak," jelas Wawan.
"Dia ini ditanya pramugari, tasnya berisi barang apa. Dia bilang tasnya berisi bom. Dia ini istilahnya joke (canda) bom," terang Wawan.
Wawan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berucap. "Jadi dalam lingkungan bandara, pesawat apalagi, itu tidak boleh bercanda tentang bom," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar