Selasa, 29 Mei 2018

JPU Berikan Jawaban atas Pleidoi Aman Abdurrahman

Berita Pusat - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau memberikan jawaban atas pleidoi dari terdakwa kasus bom Thamrin, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman. Dalam pembacaan itu, Jaksa Anita menyebutkan bahwa Aman Abdurahman sudah melakukan menerjemahkan 150 tulisan tauhid dari Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke dalam bahasa Indonesia.
Sehingga, pihaknya mengaku tidak menzalimi Aman atas tuntutan pleidoi karena peran pemimpin Jamaah Ansor Daulah (JAD) dalam menyebarkan paham terorisme oleh Aman Abdurrahman tersebut sudah jelas.


"Kami Tim JPU dapat menepis anggapan bahwa tindakan penuntutan yang kami lakukan adalah perbuatan zalim kepada terdakwa," ujar Jaksa Anita saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Selanjutnya, JPU juga membantah pembelaan terdakwa yang menyebut dirinya sudah diisolasi sejak Februari 2016 sehingga tidak terlibat dengan aksi terorisme yang ada. Alasannya, jelas Jaksa Anita, tindakan terorisme yang terjadi tidak lepas dari pengaruh Aman Abdurrahman.
"Pemindahan itu memang benar, namun demikian tidaklah bisa dijadikan alibi terdakwa untuk lepas dari tuntutan pidana. Bahwa peristiwa kasus Medan yang dimaksud terdakwa adalah pembunuhan anggota polisi dan pembakaran mapolda yang dilakukan Syawaluddin yang tidak lepas dari pengaruh terdakwa," beber JPU.

Oleh karena itu, sambung Jaksa Anita, memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa. Kemudian menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menyatakan alat bukti telah disita sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami yang lalu," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hal itu sebagaimana dakwaan ke-1 primer.
Dakwaan ke-2 primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

0 komentar:

Posting Komentar