Minggu, 29 Juli 2018

Bebas dari Penjara, Remaja yang Tampar Tentara Israel Ingin Berjuang Sebagai Pengacara


Beritapusat99 -  Ahed Tamimi, remaja Palestina yang sempat dipenjara karena menampar dan menendang tentara Israel di Tepi Barat akhirnya dibebaskan pada Minggu, setelah menjalani masa tahanan selama delapan bulan di penjara. Setelah bebas, perempuan berusia 17 tahun itu mengatakan, dia akan melanjutkan perjuangannya melawan pendudukan di Tepi Barat dengan menjadi seorang pengacara.

Tamimi menjadi pahlawan bagi rakyat Palestina setelah insiden penamparan yang terjadi di rumahnya di Desa Nabi Saleh, Tepi Barat pada Desember tahun lalu. Desa tempat tinggal Tamimi telah lama berkampanye menentang pengambilalihan tanah oleh Israel sehingga menimbulkan konfrontasi dengan pemukim Yahudi dan militer Israel.

Insiden yang disiarkan oleh ibu Tamimi melalui Facebook itu dianggap sebagai sebuah provokasi terencana oleh Pemerintah Israel yang kemudian memenjarakan Tamimi.

Tamimi, yang saat itu berusia 16 tahun pada saat ditahan, menghadapi 12 dakwaan tetapi pada Maret mengaku bersalah atas pengurangan tuduhan yang mencakup penyerangan. Dia dijatuhi hukuman delapan bulan, dimulai dari saat penangkapannya pada Desember.

Kedatangan Tamimi di rumahnya disambut para pendukungnya yang mendoakannya. Di depan sebuah rumah warga desa yang dibunuh tentara Israel, dia meminta perjuangan melawan Israel terus dilanjutkan.

“Saya akan melanjutkan kuliah universitas saya dan saya akan belajar hukum sehingga saya dapat menyampaikan perjuangan negara saya di semua forum internasional dan untuk dapat mewakili para tahanan,” kata Tamimi dalam konferensi pers usai dibebaskan sebagaimana dilansir Reuters, Senin (30/7/2018).

"Penjara mengajari saya banyak hal, saya bisa mencari tahu cara yang tepat untuk menyampaikan pesan Tanah Air saya."

Pada Sabtu, polisi perbatasan Israel menangkap dua seniman Italia yang mencoba menggambar mural wajah Tamimi di tembok Kota Betlehem di Tepi Barat. Kedua seniman itu diharuskan meninggalkan wilayah pendudukan Israel dalam 72 jam atau dideportasi.

Kasus Tamimi menarik perhatian dunia dan Amnesty International mengatakan bahwa hukumannya bertentangan dengan hukum internasional.

0 komentar:

Posting Komentar