Kamis, 26 Juli 2018

Ketua KPK Sambut Hari Pertama Novel Baswedan Ngantor


Beritapusat99 - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali bekerja di lembaga antirasuah setelah hampir selama 16 bulan absen dari tugasnya memberantas korupsi. Sebab, selama sekira 16 bulan, Novel harus menjalani perawatan medis usai disiram air keras oleh orang tidak dikenal.

Berdasarkan pantauan Beritapusat99  di okasi, ‎pada hari pertama Novel bekerja, sejumlah pegawai KPK menyambut di pelataran Gedung Merah Putih. Di sela-sela para pegawai yang hadir, Ketua KPK, Agus Rahardjo serta mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto turut menyambut Novel.

Agus Rahardjo menyatakan menerima ‎kembali Novel Baswedan untuk kembali bekerja tanpa harus dimutasi dari jabatan sebelumnya. Novel akan menjalani kembali memulai tugasnya sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan.

"Selamat datang Novel. Anda adalah warga kami. Kami menerima sepenuh hati. Anda akan bertugas seperti semula tanpa ada mutasi," kata Agus saat memberikan sambutannya di depan pelataran Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Agus berharap dengan hadirnya kembali Novel Baswedan ‎dapat memberikan semangat baru bagi lembaga antirasuah. Terlebih, setelah adanya pengangkatan pegawai baru di KPK.

"Mudah mudahan kehadiran Novel dapat memberikan semangat dan inspirasi, memberi teladan yang sangat baik untuk berkembang, memberikan kontribusi lebih untuk KPK," terang Agus.

Sekadar informasi, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal di dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Akibat peristiwa itu, kedua mata Novel mengalami kerusakan parah bahkan hampir buta. Novel pun harus menjalani operasi di Singapura.

Namun, hingga Novel kembali ke Indonesia, pihak kepolisian yang menangani kasus ini belum mampu menangkap pelaku ataupun otak di balik penyerangan. Padahal, sketsa terduga pelaku sudah disebar dan pemeriksaan puluhan saksi sudah dilakukan.

0 komentar:

Posting Komentar