Selasa, 24 Juli 2018

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Pemuda Nias Selatan Divonis 4 Tahun Penjara


Beritapusat99 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Martinus Gulo (21). Pemuda asal Desa Fanedanu, Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara itu, dihukum lantaran terbukti menghina Nabi Muhammad Saw di situs jejaring sosial Facebook.

Putusan hukum terhadap Martinus Gulo dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Fahren, di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/7/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghina dan menebar kebencian terhadap umat Islam. Perbuatannya melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman penjara selama 4 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut hakim Fahren.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta majelis untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas keputusan itu, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa Joice.

Diberitakan sebelumnya, Martinus Gulo ditangkap Polisi atas laporan sejumlah ormas Islam, atas postingannya lewat akun Joker Gulo di situs jejaring sosial media facebook. Dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui bahwa terdaka tinggal di sebuah rumah kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Medan. Ia pun diringkus dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.

0 komentar:

Posting Komentar