Sabtu, 21 Juli 2018

KPK Duga Inneke Koesherawati Terlibat Kasus Suap Kalapas Sukamiskin


Beritapusat99 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan artis cantik Inneke Koesherawati yang merupakan istri tersangka Fahmi Darmawansyah. Namun, Inneke dilepas usai diperiksa intensif oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengungkapkan alasan pihaknya turut mengamankan Inneke dalam kasus dugaan suap 'jual-beli' fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebabnya, KPK menduga Inneke mengetahui adanya dugaan suap di Lapas Sukamiskin yang menyeret suaminya.

"‎Sebenarnya kita ambil (tangkap) karena kita curigai dia mengetahui (kasus suap di Lapas Sukamiskin). Dia diambil dari rumahnya," kata Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018, malam.

Namun demikian, Syarief menyatakan pihaknya belum mendapatkan adanya bukti keterlibatan Inneke dalam kasus ini. Intinya, KPK mencurigai Inneke mengetahui alur suap di Lapas Sukamiskin.

"Tidak ada detail seperti itu (aliran duit ke Inneke). Tapi kita penyidik dan penyelidik KPK mencurigai IK (Inneke Koesherawati) mengetahui sebagian dari infon yang ada, maka dia dimintai keterangan," terangnya.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap 'jual-beli' fasilitas dan izin di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 Keempat tersangka tersebut yakni, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Saputra.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar