Selasa, 17 Juli 2018

Kembali Dijatuhi Sanksi, Iran Seret AS ke Pengadilan Internasional



Beritapusat99 - Iran telah mengajukan tuntutan terhadap Amerika Serikat (AS) di Pengadilan Internasional (ICJ) terkait sanksi yang dijatuhkan Washington terhadap Teheran. Iran menuduh keputusan AS untuk menjatuhkan sanksi setelah menarik diri dari perjanjian program nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) telah melanggar perjanjian 1955 antara kedua negara.

“Iran berkomitmen pada aturan hukum dalam menghadapi penghinaan AS terhadap diplomasi dan kewajiban hukum. Sangat penting untuk melawan kebiasaannya melanggar hukum internasional," demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Iran, Javad Zarif melalui Twitter pada Senin.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan, tuntutan itu tidak memiliki dasar dan pihaknya akan melawan di pengadilan.

"Meskipun kami tidak dapat berkomentar mengenai detailnya, tuntutan Iran tidak berdasar dan kami bermaksud untuk membela AS dengan sekuat tenaga di hadapan ICJ," kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS yang tidak disebutkan namanya kepada Reuters, Rabu (18/7/2018).

Sebagaimana diketahui, Presiden Donald Trump menarik AS keluar dari JCPOA, perjanjian program nuklir antara Iran dan enam kekuatan dunia yang disepakati pada 2015, dan kembali menjatuhkan sanksi berat terhadap Teheran yang sebelumnya telah dicabut. Berdasarkan JCPOA Iran membatasi program nuklirnya di bawah pengawasan PBB dan mendapatkan pencabutan sanksi internasional sebagai imbalannya.

Dalam tuntutannya, Iran menyatakan bahwa tindakan Trump tersebut “telah melanggar dan terus melanggar beberapa ketentuan” dari Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi dan Hak Konsuler yang ditandatangani oleh kedua negara sebelum Revolusi Islam 1979 yang menggulingkan shah Iran dan memicu permusuhan dengan Washington. Pada tuntutan Iran terhadap AS sebelumnya, yang juga didasarkan pada perjanjian 1955 itu, Washington menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi.

Pengadilan telah menjadwalkan untuk menggelar pemeriksaan kasus tuntutan ini pada Oktober.

ICJ, yang berbasis di Den Haag dan dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan PBB untuk menyelesaikan perselisihan internasional. Pengajuan Iran meminta ICJ untuk memerintahkan Amerika Serikat untuk sementara mencabut sanksi sebelum argumen yang lebih rinci.

Namun, meski ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB dan keputusannya mengikat, pengadilan itu tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. Beberapa negara , termasuk AS, terkadang memilih untuk mengabaikannya.

0 komentar:

Posting Komentar