Senin, 23 Juli 2018

Sudah 5 Hari Menghilang, KPK Baru Bahas DPO "Tangan Kanan" Bupati Labuhanbatu



Beritapusat99 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Umar Ritonga yang merupakan orang kepercayaan atau "tangan kanan" Bupati Labuhanbatu. Pasalnya, Umar sudah lima hari menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya hari ini tengah membahas permintaan penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ke polisi untuk tersangka Umar.

Padahal, sebelumnya KPK pernah menyatakan akan mengeluarkan status DPO kepada Umar apabila tidak menyerahkan diri paling lambat Sabtu, 21 Juli 2018.

"Karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO. Jika DPO terbit, KPK akan menyurati Polri dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan di manapun yang bersangkutan berada," kata Febri, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Hingga saat ini, ia menyatakan, penyidik belum mengetahui keberadaan Umar yang berhasil melarikan diri ketika operasi tangkap tangan dilakukan tim satgas. Selain itu, Febri menyebut, pihaknya belum mendengar adanya iktikad baik Umar untuk menyerahkan diri.

"Hingga Senin siang ini, KPK belum mendapat informasi apa pun dari UMR (Umar) ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri," tutur Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek ‎di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

KPK telah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp576 juta ketika melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus‎ ini. Bukti transaksi Rp576 juta itu diduga merupakan bagian dari permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar.

Sebelumnya, sekitar bulan Juli 2018, diduga telah terjadi juga penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar. Namun demikian, cek tersebut belum berhasil dicairkan oleh pihak penerima suap.

Adapun, uang sekira Rp500 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

0 komentar:

Posting Komentar