Beritapusat99 - Unit Reskrim Polsek Sei Bingei Polres Binjai, mengamankan pelaku pencurian yakni Dandi Jon Kastar Ginting (18) warga Dusun Pamah Desa Telagah Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, Senin (23/7/2018), pukul 16.00 Wib.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka berawal saat itu tersangka mendatangi rumah Korban (Poniran) berniat mencuri. Ada kesempatan, kemudian tersangka mengambil alat (Kayu) untuk digunakan membuka jendela rumah korban, selanjutnya tersangka masuk melalui jendela dan mengambil sejumlah barang - barang milk korban.
Kapolsek Sei Bingei AKP Yusril Irwanto, SE, SH, MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dalam kasus pencurian ini, berkat adanya informasi yang diterima Unit Reskrim bahwa telah diamankan warga seorang pelaku dalam tindak pidana pencurian Tkp Dan. Pamah Desa Telaga Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat, pada Senin (23/7/2018) sekira pukul 13.30 Wib.
"Menindak lanjuti info tersebut, kita perintahkan personil Reskrim untuk terjun ke Tkp guna mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Komando", ujar AKP Yusril.
AKP Yusril menambahkan, dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukannya, yakni, 1 (satu) unit Hand Phone Merek Samsung, 1 (satu) tablet merk Advan, 1 (satu) baju kaos warna hitam, 1 (satu) baju kaos warna abu abu, 1 (satu) baby kemeja, 1 (satu) tas punggung warna hitam, dan sepasang sandal.
"Karena pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp.3 Juta, kini korban sudah diarahkan membuat Laporan Pengaduan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (5e) KUH Pidana", tandas AKP Yusril. (Rn)
0 komentar:
Posting Komentar