Selasa, 31 Juli 2018

Senyum Manis Model Cantik Steffy Burase Sebelum Diperiksa KPK



beritapusat99 - Steffy sendiri datang dengan dikawal staffnya. Saat dikonfirmasi terkait penjadwalan ulang pemeriksaannya pada hari ini, Steffy hanya melemparkan senyum manisnya ke awak media tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Steffy sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 18 Juli 2018, lalu. Saat itu, Steffy ‎mengakui menerima aliran dana dari Irwandi Yusuf. Dana tersebut, kata Steffy, untuk keperluan kegiatan Aceh Marathon 2018 dengan total sebesar Rp13 miliar.

"Medali sendiri mencapai Rp500 juta, untuk bajunya ada Rp300 sampai Rp400 juta, pokoknya untuk total event mencapai Rp13 miliar," kata Steffi.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

0 komentar:

Posting Komentar