Senin, 30 Juli 2018

Sidang Putusan Pembubaran JAD Digelar Hari Ini


Beritapusat99 - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Agenda persidangan pada hari ini, Selasa (31/7/2018), adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Aris Bawono.
Pembacaan putusan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan replik atas nota pembelaan dari pihak JAD.

"Kami cermati apa yang diuraikan dalam pleidoi. Kami, jaksa penuntut umum, tidak mengajukan replik. Kami tetap pada tuntutan kami sebagaimana telah dibacakan hari Kamis," kata Jaksa Heri di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Juli 2018.

Sebagaimana diberitakan Beritapusat99  sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membekukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah ( JAD) dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.

Tak hanya itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya Zainal Anshori.

Jaksa menilai JAD melanggar Pasal 17 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme. Banyak anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme.

0 komentar:

Posting Komentar