Kamis, 19 Juli 2018

Tersangka Korupsi Bakamla Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke KPK Dibayar Tunai


Beritapusat99 - Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengacaranya, pada Senin, 16 Juli 2018. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi yang diterima oleh Fayakhun Andriadi.

Fayakhun sendiri merupakan tersangka kasus dugaan pengurusan anggaran pengadaan proyek alat satelit ‎monitoring (satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

"FA (Fayakhun Andriadi) melalui pengacara mengembalikan secara cash (tunai) dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan bukti dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).

KPK telah mengonfirmasi terkait asal-usul pengembalian uang dari Fayakhun Andriadi sebesar Rp2 miliar. Hal itu diketahui setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Fayakhun pada hari ini.

"KPK mengonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA ke KPK sebesar Rp2 miliar pada Senin (16 Juli)," terang Febri.

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak yang diantara yakni, dua pejabat Bakamla, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi, serta tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus‎.

0 komentar:

Posting Komentar