Rabu, 04 Juli 2018

Ada Potensi Kerugian Daerah Rp433,27 Miliar, DPRD DKI Desak Anies-Sandi Menyelesaikannya




Beritapusat99 - Tiga fraksi di DPRD DKI Jakarta menuntut pemerintah provinsi segera membereskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya potensi kerugian daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Ketua Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan, berdasarkan temuan BPK, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengindikasikan kerugian daerah sebesar Rp11,41 miliar dan berpotensi kerugian daerah sebanyak Rp66,28 miliar.

Dugaan pelanggaran itu terjadi pada tiga kegiatan, yakni pembebasan tanah untuk pembangunan Embung Kebagusan, pengadaan perlengkapan mobil penanggulangan kebakaran Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat, serta pengadaan perlengkapan petugas penanggulangan kebakaran Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur.

"Fraksi PPP mendesak kepada Gubernur (Anies Rasyid Baswedan) dan Wakil Gubernur (Sandiaga Salahuddin Uno) untuk segera menindaklanjuti dan menindak aparatur pemerintah yang melakukan pelanggaran," ucap Firman, Rabu 4 Juli 2018.

Hal itu ia katakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI Tahun Anggaran 2017, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kemudian Partai Berlambang Kakbah itu juga mencatat temuan dalam LHP BPK, yakni adanya kekurangan jumlah dan volume penerimaan yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp2,27 miliar.

"Bagi Gubernur dan Wakil GUbernur, bukan saja untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, tetapi juga lebih mampu meningkatkan kinerja dan pelaksanaan APBD dan pembangunan daerah," imbuh Firman.

Dalam kesempatan sama, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) masih diikuti dengan pengungkapan 67 temuan.

Dugaan ketidakpatuhan itu terdapat dari temuan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) sebanyak 49 temuan. Kemudian juga temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 18 temuan.

Perincian di antaranya adalah pembangunan gedung rumah sakit dan puskesmas, pengelolaan dana BOS dan BOP, serta pemenuhan kewajiban fasos fasum dengan pemanfaatan sistem informasi. Namun sayangnya, ia tak menyebutkan berapa potensi kerugian daerah yang akan diderita.

"Kemudian pengadaan perlengkapan untuk penanggulangan kebakaran di tingkat suku dinas serta kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan terkait Dinas Sumber Daya Air yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Terakhir, anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Ruslan Amsyari juga menyoroti LHP BPK ihwal adanya ditemukan potensi kerugian negara.

"Berdasarkan LHP BPK periode 2014 hingga 2017 ditemukan sebanyak 822 kasus senilai Rp849,2 miliar. Dari nilai tersebut yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kas daerah sebesar Rp484,5 miliar," ucapnya.

Berdasarkan temuan itu diperkirakan kerugian daerah mencapai Rp364,7 miliar. Bila dikalkulasikan dari temuan tiga fraksi ini, maka jumlah potensi kerugian Pemprov DKI diperkirakan mencapai Rp433,27 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar