Selasa, 07 Agustus 2018

3 Fakta PNS Korupsi, Nomor 2 Bikin Kantong Negara Jebol

Beritapusat99 - Badan Kepegawaian sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Data itu diblokir karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terhadap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

1. BKN Blokir 307 PNS yang Terlibat Korupsi

Badan Kepegawaian sampai akhir Juli lalu telah melakukan pemblokiran 307 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Data itu diblokir karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum melakukan pemberhentian. Padahal, keputusan terhadap PNS tersebut telah berkekuatan hukum tetap. “Pemblokiran ini juga untuk tertib administrasi. Terutama menekan kerugian negara yang berlarut-larut karena tidak segera diberhentikan. Ini juga kami sampaikan ke KPK untuk nantinya mengejar kerugian negara. Selain itu, kepada BPK agar menjadi objek audit,” ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa di Kantor BKN, Jakarta.

Negara bisa rugi Rp2,1 miliar setiap bulan jika tidak diblokir. Terkait potensi kerugian negara, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman sudah mulai melakukan perhitungan berdasarkan gaji dan tunjangan PNS. Dia masih belum dapat memaparkan hasil perhitungannya. “Terkait kerugian negara sebetulnya lebih tepat yang memberikan datanya adalah auditor keuangan. Apakah BPK atau BPKP,” imbuhnya.

Namun, jika dihitung secara kasar potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Hal ini dihitung berdasarkan penghasilan terendah PNS, yakni Rp7 juta, lalu dikalikan 307 PNS. “Untuk Golongan III D itu gaji dan tunjangan Rp7 juta setiap bulan,” ungkapnya. Akan tetapi, dia mengatakan angka tersebut belum dapat menggambarkan secara keseluruhan kerugian negara. Pasalnya, setiap PNS memiliki total penghasilan yang berbeda-beda.

0 komentar:

Posting Komentar