Selasa, 07 Agustus 2018

Kasus PNS Koruptor, BKN Ungkap Terbanyak di Manado



Beritapusat99 -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir Juli sudah melakukan pemblokiran terhadap 307 Aparatur Sipil Negara (ASN).


Seluruh PNS yang diblokir database-nya tersebut merupakan ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht), namun pegawai yang bersangkutan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, dari jumlah 307 seluruhnya merupakan PNS daerah. Sementara untuk Kementerian Lembaga dan instansi pusat masih belum diketahui jumlahnya sebab pihaknya masih melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.

"Sampai saat ini masih di instansi daerah (yang database-nya di blokir). Hanya saja kita sudah memerintahkan dari instansi pusat. Hanya saja belum berani memblokir karena kita konfirmasi dulu," ujarnya di Kantor Pusat BKN, Senin (6/8/2018).

Menurut Nyoman, alasan mengapa pihaknya tidak langsung mendata dan memblokir database ASN di instansi pusat karena masih menunggu putusan pengadilan. Jangan sampai, putusan karena belum adanya putusan pengadilan membuat kelembagaan dalam instansi tersebut menjadi gaduh.

"Kita konfirmasi dulu juga kita lengkapi putusan pengadilannya. Jangan sampai buat gempar jadi kita jangan sampai buat gempar," ucapnya

Nyoman menambahkan, dari 307 ASN daerah yang datanya diblokir yang paling banyak terdapat di Sulawesi Utara atau lebih rincinya adalah Manado. Meskipun begitu dirinya enggan menyebutkan jabatan apa saja dan berapa jumlah data yang diblokir oleh BKN hingga saat ini.

"Yang paling banyak (data) dari Kantor Regional XI Manado (Sulawesi Utara)," ucapnya.

Adapun jenis pelanggarannya yakni merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi. Adapun kasusnya pun berbagai macam, dari mulai ingin kenaikan pangkat hingga proyek.

"Ada yang naik jabatan tapi tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar