Rabu, 15 Agustus 2018

Sebelum Penetapan Resmi KPU, Sebenarnya Sandiaga Tidak Harus Mundur dari Wagub DKI



Beritapusat99 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa Sandiaga Salahuddin Uno sebenarnya tidak harus mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Sebenarnya Sandiaga tidak harus mundur, tapi dia kan tetap mundur, lalu kami serahkan ke partai pengusung," kata Tjahjo saat menghadiri sidang tahunan DPR/MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Menurut Tjahjo, aturan untuk Sandiaga mundur dari jabatan Wagub DKI sebenarnya masih cukup lama. Karena ‎dalam aturannya, Sandiaga harus mundur setelah adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres dan cawapres.

"Jangka waktunya tidak boleh melebihi 18 bulan dari masa jabatan," terangnya.

Tjahjo enggan m‎enanggapi lebih lanjut terkait siapa yang akan menggantikan posisi Sandiaga Uno di Wagub DKI. Dia menyerahkan sepenuhnya jabatan Wagub DKI ke partai pengusung Sandiaga.

"Yang penting itu kewenangan partai pengusung Anies-Sandiaga, diputuskan di DPRD, kemudian DPRD mengirimkan nama ke presiden lewat mendagri, itu saja yang saya tahu," terangnya.

Sekadar informasi, Sandiaga Uno sendiri telah dipilih oleh Prabowo subianto sebagai bakal calon wakil presidennya. Pasangan Prabowo - Sandiaga telah mendapatkan dukungan ‎dari empat partai yakni, Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

Pasangan Prabowo-Sandiaga akan bertarung di kontestasi Pilpres 2019 melawan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang didukung sembilan parpol yakni, PDI-Perjuangan, Golkar, NasDem, PKB, PPP, Perindo, Hanura, PSI, dan PKPI.

0 komentar:

Posting Komentar