Senin, 20 Agustus 2018

Bupati Nonaktif Mojokerto Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Beritapusat99 -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi tahun anggaran 2015 untuk tersangka bupati nonaktif Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP).



Tim Penyidik KPK pun telah melimpahkan berkas perkara Mustafa ke tahap II atau penuntutan.‎ Rencananya persidangan untuk Mustafa Kamal Pasa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).

Setelah berkas Mustafa dilimpahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya diagendakan persidangan perdana oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Guna memudahkan jalannya persidangan, Mustafa yang saat ini masih berada di Rutan gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, akan dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya.

"Saat ini tersangka MKP ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling K4 dan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya," jelas Febri.

Ia menambahkan, sejauh ini penyidik sudah mengantongi keterangan dari 108 saksi untuk menguatkan berkas penyidikan Mustafa. Adapun unsur saksi yang telah diperiksa tim penyidik yakni PNS Mojokerto dan Kediri, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon, Ajudan Bupati Mojokert, Staf Satpol PP Provinsi Jawa Timur, serta pihak swasta.

"Sementara itu, ‎sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2018, MKP sudah diperiksa delapan kali sebagai tersangka," sambung Febri.

0 komentar:

Posting Komentar