Senin, 06 Agustus 2018

Dipolisikan Tessa Mariska, Elly Sugigi Minta Bukti Kuat

https: img-k.okeinfo.net content 2018 08 07 33 1932774 dipolisikan-tessa-mariska-elly-sugigi-minta-bukti-kuat-sz4myGC2Lc.jpg
Beritapusat99 - Elly Sugigi angkat suara atas laporan yang dibuat oleh Tessa Mariska padanya. Mengingat Elly dipolisikan atas dugaan kasus penipuan bisnis.

Kendati demikian, melihat kasus tersebut, Elly Sugigi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifin Harahap justru mengingingkan bukti kongkret terkait pelaporan itu. Bila dirasa ada perjanjian antara kliennya (Elly Sugigi) dan Tessa Mariska agar segera diberitahukan.

Seperti diketahui, sebelumnya pun pihak Tessa Mariska telah melayangkan somasi pada Elly Sugigi pada 3 Agustus 2018 kemarin.

“Dimana klien kami dalam surat somasi tersebut dikatakan ada perjanjian. Perjanjian yang mana? nomor berapa? yang menandatangani siapa? dan dibuat di mana? coba tunjukkan kepada kami bahwa ada perjanjan dengan Tessa Mariska,” kata Arifin Harahap saat jumpa pers dikawasan Bekasi, Jawa Barat pada Senin 6 Agustus 2018.

“Dibuat di notariskah, atau bermaterai, atau jangan-jangan diprangko. Coba tunjukkan kepada kami bahwa memang ada perjanjian itu,” sambungya.

Lebih lanjut, Arifin kembali memastikan bila kliennya Elly Sugigi tak pernah melakukan perjanjian dengan Tessa Mariska, apalagi secara tertulis. Sampai-sampai pihak pengacara menganggap permasalahan ini tak punya nilai kualitas hukum.

“Kami sampaikan bahwa klien kami tidak pernah ada kerja sama secara tertulis antara Tessa Mariska dengan klien kami, kami pastikan itu. Tolong diperlihatkan kepada kami bahwa ada perjanjian kerjasama yang ditandatangani klien kami, begitupun dengan Tessa Mariska,” ujarnya.

“Sehingga kami menganggap bahwa permasalahan ini tidak ada nilai kualitas hukumnya, maupun kuantitas,” lanjutnya.

Sementara itu, bila menyinggung mengenai permasalahan dugaan penipuan uang Rp50 juta yang dilakukan oleh Mpo Elly, sapaan akrab Elly Sugigi. Sebaiknya dibawa pada pihak Polsek saja tak perlu sampai pada pihak Polda Metro Jaya.

“Permasalahan kurang dari Rp50 juta, tetapi memang benar adanya seperti itu coba apa engga malu. cukup sebenarnya kalau permaslahan di bawah Rp50 juta ke Polsek saja. atau misalnya di kantor polisi, cukup permasalahan ini cukup sampai situ aja. jadi enggak usah ke mana-mana,” paparnya.

0 komentar:

Posting Komentar